Komisi Ibadah

Melaksanakan tugas panggilan gereja
dalam hal menjalankan peribadahan ataupun perayaan-perayaan gerejawi
(kebaktian umum) bagi anggota jemaat maupun simpatisan yang belum
menjadi anggota jemaat, dengan cara antara lain:

1) Seksi Musik Gerejawi
a. Menjadwal pemusik yang akan bertugas;
b. Menjadwal kantoria yang akan bertugas;
c. Menjadwal pengisi pujian yang akan bertugas;
d. Mengadakan persiapan bersama;
e. Mengadakan pembinaan-pembinaan terkait dengan musik
gerejawi;
f. Memperhatikan serta merawat alat-alat musik yang ada;
g. Berkoordinasi dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta
koordinator-koordinator lainnya.


2) Seksi Liturgi
a. Membuat tata ibadah kebaktian umum, serta kebaktian-kebatian
pada perayaan-perayaan tertentu sesuai dengan tema dan tujuan
yang sudah ditentukan;
b. Memilih lagu-lagu untuk Kebaktian Umum sesuai dengan tema dan
tujuan yang sudah ditentukan;
c. Mengadakan persiapan bersama;
d. Mengadakan pembinaan-pembinaan terkait dengan liturgi GKI;
e. Berkoordinasi dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta
koordinator-koordinator lainnya.


3) Seksi Multimedia
a. Membuat slide-slide yang dibutuhkan untuk peribadahan KU
sesuai dengan tema dan tujuan yang sudah ditentukan;
b. Membuat jadwal operator multimedia yang bertugas pada hari
minggu;
c. Mengadakan persiapan bersama;
d. Mengadakan pembinaan-pembinaan terkait dengan multimedia;
e. Memperhatikan serta merawat alat-alat yang berkaitan dengan
multimedia (Perangkat komputer yang digunakan);
f. Berkoordinasi dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta
koordinator-koordinator lainnya.


4) Seksi Sound System
a. Membuat jadwal operator sound system yang bertugas pada hari
minggu;
b. Mengadakan persiapan bersama;
c. Mengadakan pembinaan-pembinaan terkait dengan pelatihan sound
system;
d. Memperhatikan serta merawat alat-alat yang berkaitan dengan
sound system (Speaker, Microphone, kabel-kabel);
e. Berkoordinasi dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta
koordinator-koordinator lainnya.

5) Seksi Penyambut Umat
a. Membuat jadwal petugas penyambut umat;
b. Mengadakan persiapan bersama;
c. Mengadakan pembinaan-pembinaan terkait dengan pelatihan
penyambut umat;
d. Berkoordinasi dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta
koordinator-koordinator lainnya.


6) Berkoordinasi dengan komisi-komisi lain, terkait dengan pengadaan
atau perbaikan alat-alat musik, multimedia, sound system yang
dibutuhkan oleh komisi-komisi lain.


7) Memberikan informasi kepada komisi lain dalam peribadahan terkait
kesiapan pemain musik yang ada.